Baru Bebas Sehari, Napi Program Asimilasi Langsung Kedapatan Mencuri di Rumah Tetangga

Padahal ia baru saja bebas karena program asimilasi rumah demi mencegah penyebaran Corona Covid-19 di dalam Lapas.

oleh Fauzan diperbarui 10 Apr 2020, 05:00 WIB
Napi yang bebas karena perogram antisipasi penyebaran corona itu langsung beraksi (Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Wajo - Rudi Hartono terpaksa dijebloskan kembali ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sengkang, padahal ia baru saja dibebaskan melalui program asimilasi rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu. Bagaimana tidak, Rudi kedapatan warga mencoba mencuri di rumah tetangganya sehari setelah ia di bebaskan pada Rabu, 8 April 2020.

"Iya betul, di dua lokasi. Di rumah Masse dan Arifin. Keduanya adalah tetangga Rudi," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning, Kamis (9/4/2020).

Bagas menyebutkan pada aksi pertama Rudi, ia berhasil melarikan diri. Saat itu ia mecoba mencuri di rumah milik Masse yang berada di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

"Aksi pertama ia lancarkan pukul 23.00 Wita, tidak berhasil mengambil apa-apa, tapi ia berhasil kabur," ucap Bagas.

Lalu pada aksi kedua, lanjut Bagas, Rudi tak bisa berkutik karena sang pemilik rumah memergokinya. Sang pemilik rumah yang berteriak pun langsung menarik perhatian warga sehingga warga berusaha menangkap Rudi. 

"Aksi kedua itu jam 07.00 Wita, dia ketahuan," Bagas menyebutkan. 

Rudi yang dikepung warga pun terpaksa hanya bersembunyi di toilet pemilik rumah. Warga melempati Rudi yang bersembuyi dengan batu. 

"Sempat viral juga di media sosial itu, saat pelaku sembunyi dan dilempari batu oleh warga," ujar Bagas. 

Usai Rudi diamankan polisi, ia pun langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Sengkang untuk dijebloskan kembali ke dalam penjara. Hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan warga lantaran Napi yang bebas karena program asimilasi rumah  membuat warga resah. 

"Dia harus melanjutkan masa hukumannya hingga 2022," Bagas memungkasi. 

Saksikan juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya