Liputan6.com, Jakarta - Aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa penyebaran virus corona (Covid-19) saat ini membuat sejumlah karyawan menuntut klaim program perlindungan untuk dapat menyambung hidup. Termasuk klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Tindakan tersebut rupanya turut berkontribusi terhadap klaim Jaminan Hari Tua yang melonjak 10,02 persen pada Triwulan I 2020 dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Advertisement
"Klaim JHT mencapai 621,597 pengajuan atau meningkat 10.02 persen (year on year/yoy) dengan total manfaat yang dibayarkan sebesar Rp 7,6 triliun atau meningkat 13,28 persen (yoy)," jelas Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja kepada Liputan6.com, Kamis (9/4/2020).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Utoh ini mengatakan, BPJamsostek siap untuk membayarkan klaim JHT, baik sepenuhnya atau sebagian selama masa penyebaran pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan tersebut berlaku bagi semua peserta berhak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Transaksi Online
Namun, Utoh menambahkan, pihaknya saat ini cenderung untuk bertransaksi secara online dalam pengambilan dana JHT oleh peserta.
"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 sekarang, BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan pelayanan klaim, namun tanpa melakukan kontak fisik. Sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya tidak harus datang ke kantor cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online," ujarnya.
Advertisement