Liputan6.com, Jakarta Membiasakan diri untuk membersihkan tangan, baik dengan sabun maupun hand sanitizer berbahan dasar alkohol 70 persen merupakan sejumlah langkah yang dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku/bahan penolong pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.
Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017.
Advertisement
Kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia pun dituntut untuk dapat melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19 ini, seperti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan BNN.
"Hari ini kami menyambut kehadiran perwakilan BNN di PT Sumber Kita Indah, yaitu Kasubdit Udara, Laut, dan Perairan Direktorat Interdiksi, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Bapak Achmad Fatoni untuk bersinergi dalam pembebasan cukai atas produksi barang kena cukai berupa etil alkohol oleh PT Sumber Kita Indah," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Hatta Wardhana.
Misi Kemanusiaan
Bea Cukai membebaskan sekitar 200 liter cukai etil alkohol yang akan digunakan oleh BNN sebagai bahan dasar pembuatan hand sanitizer. Hatta menjelaskan bahwa pihaknya membantu memberikan arahan dan dukungan kepada BNN dan PT Sumber Kita Indah, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol.
"Hal ini dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha industri dalam negeri, terhadap etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai," kata Hatta.
Senada dengan Hatta, Achmad Fatoni juga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan misi kemanusiaan dan misi sosial.
"Untuk prosedur pembebasan cukai kami sesuaikan dengan arahan langsung Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi. Kami berharap tujuan dari sinergi ini dapat tercapai dengan optimal."
Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai melalui live web chat di sini.
(*)
Advertisement