Liputan6.com, Medan Pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19 terus dilakukan berbagai pihak, salah satunya PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut). Seluruh penumpang kereta api di Sumut wajib gunakan masker.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, peraturan itu mulai berlaku pada 12 April 2020. Tidak terkecuali, seluruh penumpang diwajibkan memakai masker saat berada di stasiun dan di dalam gerbong kereta api.
"Aturan ini sejalan dengan rekomendasi WHO dan Pemerintah yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Daniel, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Diterangkannya, sebelum peraturan itu dijalankan, pihaknya mulai melakukan sosialisasi sejak Rabu, 8 April 2020. Sosialisasi berupa pengumuman di stasiun, di dalam gerbong kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.
"Sosialisasi akan dilakukan sampai 11 April 2020. Terhitung 12 April 2020 diberlakukan," ujarnya.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Aturan Tegas
Ditegaskan Daniel, apabila ada calon penumpang atau penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka tidak diizinkan naik kereta api. Bahkan tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pemesanan.
"Kita akan bersikap tegas, demi kebaikan bersama," ucapnya.
Selain peraturan penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, para penumpang juga diimbau menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta. Penumpang juga dianjurkan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer.
"Tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak. Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran COVID-19," Daniel menandaskan.
Advertisement