Liputan6.com, Surabaya - Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan menuturkan, pihaknya menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur senilai Rp 4,2 miliar yang akan dikirim ke Singapura.
"Dari penangkapan ini kami mengamankan dua tersangka berinisial AM asal Pekalongan, Jawa Tengah dan MDS asal Lubulinggau, Sumatera Selatan di Jalan Tol Porong-Gempol, Pasuruan," kata dia di Mapolda Jatim, Kamis (9/4/2020).
Gidion menuturkan, kedua tersangka menyelundupkan benih lobster sebanyak 27.542 ekor yang dikemas dengan styrofoam berisi bungkusan plastik dan dilengkapi oksigen, mirip paket hasil perikanan dari Lombok ke Singapura melalui Batam.
Baca Juga
Advertisement
"Benih lobster ini masih close market. Masa pandemi ini kami melakukan penanganan yang sifatnya merusak alam Indonesia dan masih melakukan pendalaman," kata Gidion.
Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut benih lobster ini biasanya diminati konsumen dari negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia hingga China.
"Selain meraup keuntungan yang cukup besar, penyelundupan benih lobster ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan," ujar dia.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sengaja Dikirim Lewat Darat
Dia menambahkan pelaku sengaja mengirim sendiri benih lobster ini melalui jalur darat. Sebab, di masa pandemi COVID-19 ini pengiriman dengan pesawat dinilai cukup ketat.
"Transporter masih lewat darat, masa pandemi pesawat susah, kalau pengamanan lobster ini dimasukkan satu mobil. Pelaku ini mengerti penyelamatannya gimana," kata Gidion.
Selain mengamankan barang bukti, 27.542 benih lobster, dari penangkapan itu polisi turut mengamankan telepon genggam, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer boks hingga pompa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Advertisement