Jaksa Periksa 2 Saksi Lengkapi Berkas Perkara Eks Pejabat Jiwasraya

Hari mengaku tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 dalam pemeriksaan saksi kasus Jiwasraya ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Apr 2020, 22:14 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Pemeriksaan hari ini ada dua saksi yang diperiksa. Ini merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Hari menjelaskan kedua saksi kasus Jiwasraya ini adalah Kuasa Direksi PT Blessing Terang Jaya yaitu Chusni Achmadi, dan Direktur PT Milenium Capital Managemen yakni Fahyudi Djani Atmadja.

Hari mengatakan pemeriksaan saksi untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum atas berkas perkara tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.

"Untuk tersangka HP, SMY dan HR. Selain itu keterangan para saksi ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan," ujar dia.

Hari mengaku tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 dalam pemeriksaan saksi kasus Jiwasraya ini.

"Dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker," ujar dia.

 


Kerugian Negara Bertambah

Perkembangan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya saat ini masih terus berlanjut. Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat Jiwasraya telah bertambah dari Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Sementara total aset yang disita mencapai angka Rp 11 triliun.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka turut menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus Jiwasraya ini. Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan eks pejabat perusahaan Syahmirwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya