Dengan Syarat Khusus, Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan Saat PSBB di Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan hari ini sejak pukul 00.00 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejumlah aturan diterapkan termasuk terkait dengan penggunaan transportasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2020, 06:04 WIB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan hari ini sejak pukul 00.00 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejumlah aturan diterapkan termasuk terkait dengan penggunaan transportasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kendaraan pribadi pada saat PSBB diberlakukan. Masyarakat dapat menggunakan kendaraannya terkait tujuan tertentu.

"Dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Seperti diberitakan kanal News Liputan6.com, Bila pun menggunakan kendaraan pribadi roda empat, kata Anies, maka harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kapasitas penumpang dikurangi dari jumlah semestinya.

"Dalam satu kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang yang bisa naik persamaan adalah 50% dari kapasitas kursi, jumlah kursi bisa untuk 6 orang maka maksimal 3 orang dan semua harus menggunakan masker terkait dengan hal ini adalah semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," ujar Anies Baswedan.  

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


PSBB Berlaku Pukul 00.00

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub Nomor 33 tahun 2020 itupun telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.

"Yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April 2020," ujar Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Menurut dia, pergub tentang PSBB Jakarta ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Dia mengatakan, dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada pronsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.   


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya