Dilarang Naik Sepeda Motor Saat PSBB di Jakarta, Kecuali...

PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah berlaku di Jakarta mulai pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang merinci aturan teknisnya pun sudah diteken Anies Baswedan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2020, 07:00 WIB
Sejumlah pengemudi ojek online beristirahat di sebuah halte di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah berlaku di Jakarta mulai pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang merinci aturan teknisnya pun sudah diteken Anies Baswedan.

Dilansir kanal News Liputan6.com, ada 28 pasal dalam pergub soal PSBB Jakarta itu. Salah satunya mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua.

 Anies mengatakan, masyarakat diizinkan menggunakan sepeda motor jika memenuhi dua hal. Pertama, masyarakat diizinkan mengendarai sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan pokok.

"Atau memang bekerja di sektor yang diizinkan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Lalu, bagaimana jika tidak memenuhi satu dari dua hal itu?

"Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," kata Anies Baswedan soal aturan PSBB Jakarta.  

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Berlaku 14 Hari

Anies Baswedan mengatakan, PSBB Jakarta berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020. Aturan itu berlangsung hingga 14 hari ke depan. 

"Berlaku 10 April sampai dengan 23 April 2020," ujar Anies. 


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya