Liputan6.com, Jakarta - Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK massal menyeruak dalam sebulan terakhir. Hal ini seiring lesunya ekonomi nasional sebagai dampak pandemi corona Covid-19.
Merujuk data Kementerian Tenaga Kerja, hingga Selasa 7 April 2020, ada sekitar 1,2 juta pekerja di seluruh Indonesia mengalami PHK dan dirumahkan. Perusahaan tempat mereka bekerja terimbas akibat pandemi corona.
Advertisement
Pandemi corona menjadi pukulan berat bagi pengusaha. Kelesuan kegiatan ekonomi membuat sebagian pengusaha harus mengambil langkah-langkah strategis demi menyelamatkan bisnis mereka. Bak menelan pil pahit, pilihan terakhir adalah PHK.
Bagaimana langkah pemerintah menghadapi ancaman gelombang PHK akibat pandemi corona? Apa saja jaring pengaman sosial yang disiapkan? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement