Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di Jakarta. Salah satu peraturan yang ditekankan Gubernur DKI Anies Baswedan ialah, tukang ojek baik pangkalan maupun online tidak boleh mengangkut penumpang.
"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Meski masih bisa beroperasi, ojek online hanya boleh mengangkut barang untuk diantarkan. Aturan tentang PSBB Jakarta ini berlaku untuk 14 hari ke depan, dimulai pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020, sampai 23 April 2020.
Selain itu, Anies menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan agar ada pengecualian untuk driver ojek online. Namun, tidak ada perubahan tentang peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi acuan PSBB Jakarta.
"Kemarin kita coba sampaikan untuk difasilitasi saat pembicaraan dengan Kemenhub, tetapi karena belum ada perubahan di peraturan permenkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes," Anies menandasi.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Mitra Driver Utamakan Kesehatan
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menegaskan, Grab secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
Dalam hal ini termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan, serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress.
Advertisement