Update Data 10 April: 3.512 Positif Corona COVID-19 di Indonesia, 306 Meninggal, 282 Sembuh

Juru bicara penanganan Corona COVID-19 di Indonesia Achmad Yurianto, mengungkapkan hingga Jumat, 10 April terjadi penambahan kasus positif sebanyak 219 jiwa.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2020, 16:05 WIB
Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona secara Live di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta- Update data terbaru pasien positif corona covid-19 di Indonesia dirilis. Juru bicara penanganan Corona COVID-19 di Indonesia Achmad Yurianto, mengungkapkan hingga Jumat, 10 April terjadi penambahan kasus positif sebanyak 219 jiwa.

Penambahan kasus positif tersebut membuat total individu yang positif terinfeksi di Indonesia kini mencapai angka 3.512.

Sementara, jumlah orang yang dinyatakan pulih atau sembuh dari corona COVID-19 bertambah 30 sehingga menjadi 282 kasus.

Sedang untuk kasus kematian terkait corona COVID-19, tercatat ada penambahan 26 kasus, sehingga menjadi 306.

"Hari ini jumlah yang sembuh sebanyak 30 orang, sehingga total sebanyak 282 orang," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020).

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Tetap Jaga Jarak

Yurianto menuturkan, semua data pasien Corona Covid-19 tersebut dikumpulkan dari pukul 12.00 WIB, Kamis 9 April hingga pukul 12.00 WIB, Jumat (10/4/2020).

Yurianto mengingatkan kepada semua masyarakat untuk menjaga jarak, lebih dari 2 meter, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan tetap produktif selama di rumah.


DKI Mulai Terapkan PSBB

Petugas saat kegiatan Check Point Pengawasan Pelaksaanaan PSPBB di Jakarta selatan, Jumat (10/4/2020). Kegiatan gabungan Dishub dan Polda Metro Jaya menyasar pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker dan aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PPSB. (merdeka.com/Arie B

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat ini pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


Fasilitas Umum Ditutup

Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup. Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup, transportasi umum dibatasi jam operasional dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB termasuk jumlah penumpang per moda.

PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang grafik kasusnya meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia dilihat dari banyaknya jumlah kasus.

(Dyah Puspita W/Rinaldo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya