Keputusan Pengajuan PSBB Jabar Ditentukan Besok oleh Pemerintah Pusat

Menurut Ridwan Kamil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Apr 2020, 18:57 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hari ini. Setelah ibukota, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengajukan hal yang sama pada Rabu 8 April 2020 kemarin.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu, mengajukan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Terkait hal ini, Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengatakan singkat Terkait permohonan PSBB tersebut.

"Besok diputuskan," kata Yurianto kepada Liputan6.com, Jumat (10/4/2020).

Dia pun tak menjelaskan lagi. Apakah pemerintah mengizinkan PSBB tersebut atau tidak.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Kang Emil berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Kang Emil, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," jelas Kang Emil.

Oleh karena itu, masih kata dia, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelasnya.

Dia menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi. "Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," ungkap Emil.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wapres Sepakat

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Kang Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan Covid-19.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19," jelas Kang Emil.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, sepakat usulan disekitar Jakarta melakukan PSBB. Namun, semuanya berada di tangan Presiden Jokowi.

"Pada dasarnya, masukan-masukan yang diberikan oleh Pak Gubernur itu sebenarnya memang Wapres sepakat saja. Cuma kan akhirnyakeputusannya ada di Presiden ya, lebih pada itu sebenarnya. Karena kan Wapres hanya membantu saja supaya semuanya lancar, semuanya teratasi dengan cepat," jelas Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya