Liputan6.com, Purwokerto - Nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan kembali banyak dibicarakan publik. Muasal isunya bukan dari Jakarta, melainkan di Kota Purwokerto, Jawa Tengah.
Kehebohan itu muncul pada pertengahan dasarian pertama April 2020, usai beredarnya cover diduga skripsi berjudul ‘HAK ISTIMEWA LUHUT BINSAR PANJAITAN DI SETIAP KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA’.
Baca Juga
Advertisement
Cover yang diduga skripsi seorang mahasiswa Unsoed, Purwokerto itu viral berbedar di berbagai linimassa. Mendadak sontak, Purwokerto pun heboh. Pasalnya, beberapa waktu terakhir ini, Menko Luhut memang kerap menyita perhatian.
Terkait tangkapan layar yang seolah-olah merupakan proposal skripsi tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof DR Ade Maman Suherman mengatakan bahwa tangkapan layar atau screen shoot yang beredar tersebut bukan lah proposal skripsi.
Tangkapan layar gambar yang memuat nama Luhut Binsar Panjaitan tersebut adalah cover dari tugas terstruktur mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum (MPPH). Yakni, tugas sebagai pelatihan penyusunan proposal skripsi.
Pengumpulan tugas tersebut akan dilakukan setelah Ujian Tengah Semester (UTS) yang menurut kalender akademik resmi universitas baru akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 14 April 2020.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Unsoed Soal Naskah Akademik
Dia juga menyebut nama seorang mahasiswi di Fakultas Hukum Unsoed sebagai pembuat tugas tersebut. Dia terdaftar sebagai mahasiswa angkatan 2017 dan telah memperoleh 95 SKS.
Adapun persyaratan pengajuan proposal skripsi adalah 115 SKS, sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Prograrn Diploma, Sarjana, dan Profesi.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa mahasiswa program sarjana dapat mengajukan proposal skripsi jika telah lulus >= 115 SKS dengan IPK >:2,00 dan telah menyelesaikan praktek kerja lapangan, magang, dan atau Kuliah Kerja Nyata KKN).
“Mahasiswa sebagaimana disebut dalam mengunggah screenshoot atau foto atau gambar yang telah beredar dalam timeline pribadi dilakukan atas inisiatif mahasiswa bersangkutan,” kata Maman, dalam akun Instagram Fakultas Hukum Unsoed, yang lantas dikonfimasi sebagai rilis.
Menurut Maman, sampai saat ini tugas tersebut belum diserahkan dan belum diterima oleh dosen pengampu mata kuliah MPPH dan dipastikan dosen pengampu tidak akan menerima dan menyetujui topik tersebut.
Menurut dia, penulisan naskah akademik berdasarkan kebebasan akademik. Namun harus tetap menjunjung tinggi etika bangsa lndonesia dan tidak mengarah pada ranah personal.
“Demikian klarifikasi ini disampaikan, atas diucapkan banyak terima kasih,” ucap Ade Maman.
Advertisement