Hari Pertama Diterapkan, 81 Kendaraan yang Lewat Tol Jakarta Langgar Aturan PSBB

Terdapat 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang sesuai aturan PSBB.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Apr 2020, 09:55 WIB
Petugas memeriksa kendaraan yang memasuki Jakarta pada penerapan PSBB di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Petugas juga mengimbau agar menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan adanya sejumlah kendaraan yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang di jalan tol Jakarta. Temuan itu didapatkan pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April 2020.

Ada tiga lokasi Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan Jasa Marga membuat check point, yakni di akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang, dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Di check point tersebut dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan-kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Total, terdapat 81 kendaraan yang terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang sesuai aturan dalam PSBB.

Menyikapi hal tersebut, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menghimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tidak bepergian.

"Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker," imbuh Heru dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020).

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Pembatasan 50 Persen Kapasitas Kendaraan

Petugas memeriksa kendaraan yang memasuki Jakarta pada penerapan PSBB di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Petugas juga mengimbau agar menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hal serupa juga dijelaskan Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Bambang Krisnady, yang menyarankan kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintas wilayah PSBB.

"Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan non-sedan yang sebelumnya 6-7 orang, sekarang yang diperbolehkan hanya 3-4 orang," ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak Kepolisian juga turut membagikan masker.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya