Perawat menyiapkan alat pelindung diri (APD) di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD berdasarkan tiga tingkatan perlindungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P memakai pakaian hazmat di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Standar APD tingkat perlindungan 3 diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P memakai masker N95 di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan ketiga, yaitu dokter, perawat, dan petugas laboran (laboratorium). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P melapisi masker N95 dengan masker bedah di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD berdasarkan tiga tingkatan perlindungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P memakai pelindung rambut di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Standar APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P merapikan maskernya di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan ketiga, yaitu dokter, perawat, dan petugas laboran (laboratorium). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P memakai pelindung mata di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD berdasarkan tiga tingkatan perlindungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P memakai sarung tangan bedah karet steril di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Standar APD tingkat perlindungan 3 diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau terkonfirmasi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P memakai pelindung kaki sebelum menggunakan sepatu boots di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga yaitu dokter, perawat, dan petugas laboran (laboratorium). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P memakai sepatu boots di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD berdasarkan tiga tingkatan perlindungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P membungkus sepatu bootsnya dengan hazmat di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Standar APD tingkat perlindungan 3 diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau terkonfirmasi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P membungkus sepatu bootsnya dengan hazmat di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan ketiga, yaitu dokter, perawat, dan petugas laboran (laboratorium). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P bersiap memakai face shield atau pelindung wajah di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD berdasarkan tiga tingkatan perlindungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P memakai alat pelindung diri (APD) tingkat 3 menuju ruang rawat pasien di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). APD ini dikhususkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau terkonfirmasi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
dr Rahmadi Iwan Guntoro, Sp.P memakai alat pelindung diri (APD) tingkat 3 saat memasuki ruang rawat pasien di Rumah Sakit Haji, Jakarta, Kamis (9/4/2020). Tenaga medis yang menggunakan APD tingkat 3 yaitu dokter, perawat, dan petugas laboran (laboratorium). (Liputan6.com/Herman Zakharia)