Liputan6.com, Batam - Pemerintah Kota Batam berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk menekan penyebaran corona Covid-19.
Wali Kota Batam sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas penanganan Covid 19 Batam, Muhammad Rudi mengatakan pemerintah kota Batam mengalokasikan dana Rp54 miliar untuk proses pelaksanaan penerapan PSBB.
“Yang punya hak melakukan PSBB adalah Gubernur, Saya sudah berkomunikasi dengan pak Gubernur. Beliau akan surati Menteri Kesehatan terkait bahwa PSBB akan diberlakukan,” kata Rudi saat rapat bersama sejumlah pengusaha distributor sembako sekota Batam, di Ruang Rapat terbuka, Kantor Pemko Batam, Rabu (8/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Karenanya, tim gugus tugas saat ini telah menyiapkan data sebanyak 415 Ribu Kepala Keluarga (KK) kurang mampu yangmenerima bantuan, yakni berupa beras dan gula, untuk memenuhi kebutuhan saat ini.
Dalam tiga bulan berturut-turut paket sembako dibagikan. Pada bulan pertama dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, lalu kedua Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan terakhir Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Selama tiga bulan paket ini kita berikan. Kita ingin betul-betul punya keinginan bagaimana Covid ini harus berakhir. Salah satunya hanya itu caranya, lain tidak ada. Kalau hanya mengobati hari ini kita tidak tahu siapa yang sakit ,” kata Rudi.
Menurut dia, cara yang paling tepat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam yakni merumahkan semua orang, dengan catatatan semua kebutuhan masyarakat akan dipenuhi.
“Semua pihak, saya harap bersama-sama bisa membantu dalam penanganan virus ini. Sehingga bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus ini,” Rudi berharap.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Dukungan DPRD Batam
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyebutkan pengalokasian dana untuk penarapan karantina wilayah atau PSBB tidak ada anggaran di tahun 2020.
"Pada prinsipnya DPRD mendukung kebijakan pemerintah kota tentang Karantina Wilayah, untuk pencegahan Covid-19," kata Nuryanto.
Sebagai upaya dukungan, sebut Nuryanto DPRD Batam akan menyetujui pengalihan pos-pos anggaran tahun 2020.
Anggota DPRD Komisi II, Udin P Sihaloho mengatakan dana Rp54 Miliar itu dari APBD nantinya diharapkan terealisasi untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi 200 ribu kepala keluarga (KK) dengan asumsi satu KK berjumlah lima orang.
"Pemberlakuan untuk bulan pertama, nantinya akan ditalangi oleh BP Batam. Sehingga nantinya satu kepala keluarga jika dinominalkan akan mendapatkan paket sembako senilai Rp270 ribu per kepala keluarga, untuk setiap bulannya," kata Udin.
Adapun kriteria masyarakat yang nantinya akan berhak menerima bantuan paket sembako karena dampak Virus Corona ini, terdiri dari karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ojek online, supir taksi, buruh bangunan, hingga pedagang kecil atau pedagang yang berjualan di pinggir jalan.
Dan penentuan kriteria tersebut, melalui pendataan yang melibatkan mulai dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan dengan sesi wawancara singkat terhadap warga, guna menentukan warga mana saja yang berhak mendapatkan bantuannya.
"Dan pemberian sembako ini, dengan tegas disebutkan tidak berlaku untuk PNS, TNI-Polri, Pegawai BUMN, Anggota DPRD hingga pengusaha besar," dia menerangkan.
Advertisement