Liputan6.com, Jakarta Kasus penolakan jenazah Covid-19 terjadi di masyarakat 7 April lalu. Hal ini terjadi akibat anggapan masyarakat bahwa jenazah bisa menularkan virus. Ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol. Dr.dr.Sumy Hastry P, SpF imbau masyarakat untuk tidak khawatir.
“Jangan takut, percaya kepada kami kalau jenazah sudah aman tidak akan menulari,” ujar Dr. Sumy dalam zoom sharing bersama Liputan6.com, Sabtu (11/4/2020).
Advertisement
Ia menambahkan, jenazah yang telah dipulasara dengan tepat tidak akan menyebarkan virus di suatu wilayah. Hal ini disebabkan virus akan mati di dalam tubuh jenazah.
Proses mengurus jenazah harus dilakukan oleh tim dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengap. “Kita tidak melarang menyolati tapi diatur jaraknya, pemakaman dilakukan tim forensik hingga memasukkan jenazah ke liang lahat.”
Sebelumnya, jenazah dipulasara dengan teliti oleh tim forensik dengan penutupan semua lubang tubuh. Jenazah juga dibungkus plastik dengan rapat sebelum dikafani. Hal ini mencegah tembusnya cairan jenazah yang berpotensi membawa virus.
Dr. Sumy menegaskan bahwa jenazah “tidak akan menulari kalau tidak dibuka.”
Simak Video Berikut Ini:
Ziarah Kubur
Dr. Sumy juga menjelaskan, ketika jenazah sudah dikubur maka tidak masalah jika keluarga ingin berziarah.
“Yang jadi masalah kalau ziarahnya berkerumun, tidak menggunakan masker.”
Dalam diskusi tersebut, ada satu pertanyaan mengenai pemindahan jenazah dari kuburan pertama ke kuburan lain atas keinginan keluarga.
Dr. Sumy menyarankan pemindahan dilakukan setidaknya 3 bulan setelah jenazah dikuburkan. Dalam kurun waktu tersebut, diperkirakan sudah tidak ada virus tersisa di jasad.
“Masyarakat tidak usah khawatir tertular oleh jenazah, tim forensik sudah sangat teliti,” pungkasnya.
Advertisement