Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 di Semarang

Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.

oleh Felek WahyuLiputan6.com diperbarui 01 Mei 2020, 10:46 WIB
Petugas membawa jenazah korban COVID-19 yang akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020). Hari ini di TPU Pondok Ranggon hingga menjelang sore hari tercatat sembilan belas jenazah dimakamkan baik yang berstatus ODP, PDP maupun postif COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Semarang - Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31), BSS (54), dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ia menjelaskan, para tersangka tersebut berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.

Ia mengatakan, ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Dilansir Antara, ketiga tersangka saat ini masih diperiksa penyidik. Selain ketiganya, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.

Sebelumnya, seorang perawat RS Dr.Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positof corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.

Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr.Kariadi pada Kamis malam.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya