Liputan6.com, Tangerang - Polisi memasang tanda jarak pada tempat duduk angkutan kota (angkot) dan bus kota yang melintas di Tangerang, Banten. Terutama di Balaraja dan Cikupa terkait pandemi virus Corona (Covid-19).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pemasangan tandas tersebut merupakan bagian dari social distancing dan sosialisasi kepada warga dan pengemudi angkutan umum.
Advertisement
"Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dengan cara agar setiap penumpang dapat menjaga jarak aman," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ade Ary mengatakan tanda tersebut berupa memberikan silang pada tempat duduk supaya tidak berdekatan dan menjaga jarak.
Dalam sosialisasi tersebut setiap kendaraan umum yang melintas seperti bus dan angkot diberhentikan kemudian dipasang tanda batas social distancing di bangku.
Adanya tanda silang itu menandakan bahwa penumpang dilarang menduduki bangku tersebut.
Kapolres berharap para penumpang agar tidak naik kendaraan umum yang terlalu penuh dan tidak bersentuhan satu sama lain.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jaga Kebersihan Lingkungan
Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu meminta warga untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan diri agar terhindar dari virus dan penyakit.
Pihaknya tanpa henti mengharapkan warga mengikuti anjuran pemerintah pusat dan daerah untuk tetap beraktifitas di rumah.
Menurut dia, jika memang diperlukan untuk beraktifitas di luar rumah maka tetap menggunakan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter dan rajin mencuci tangan pakai sabun.
Sedangkan sosialisasi social distancing terus dilakukan aparat Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang.
Advertisement