250 Remaja di Malang Malah Balapan di Jalanan Sepi Saat Pandemi Covid-19

Tim gabungn Kota Malang akan terus rutin menyisir berbagai lokasi selama wabah corona Covid-19.

oleh Zainul Arifin diperbarui 12 Apr 2020, 02:00 WIB
Polisi menangkap ratusan remaja peserta balap liar di Kota Malang. Mereka melanggar larangan berkerumun selama wabah Covid-19 (Humas Pemkot Malang)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah getol menyerukan jaga jarak fisik dan sosial serta beraktivitas di rumah saja untuk mencegah penyebaran corona Covid-19. Namun seruan itu tak mempan bagi 250 peserta balap liar di Malang.

Para remaja berusia tanggung itu seolah tak khawatir dengan corona Covid-19. Mereka memanfaatkan jalanan yang sepi di kawasan GOR Ken Arok untuk menggelar balap motor liar pada Sabtu, 11 April 2020 petang.

Tim gabungan terdiri dari personel Kodim 083, Polres Malang Kota dan petugas Pemkot Malang pun membubarkan massa. Mereka ditangkap serta total lebih dari 100 kendaraan roda dua turut diangkut dibawa ke Mapolres.

“Kendaraan kami tahan dan anak-anak ini wajib dijemput orang tuanya,” kata Kapolres Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata dalam keterangan tertulisnya.

Kelakuan para remaja itu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga keluarga dan masyarakat sekitar. Apalagi ada larangan berkumpul untuk memutus mata rantai penyebaran corona Covid-19.

“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan. Berpartisipasi mencegah penularan corona dengan tetap beraktivitas di rumah,” ujar Leonardus.

Tim gabungan rutin menyisir pusat keramaian dan jalanan. Memastikan tidak ada kerumunan massa baik itu siang maupun malam selama pandemi corona Covid-19.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Sanksi Dari Sekolah

Wabah corona Covid-19 tak menyurutkan niat ratusan remaja menggelar balap liar di kawasan GOR Ken Arok Kota Malang. Mereka ditangkap tim gabungan Kota Malang (Humas Pemkot Malang)

Pemerintah Kota Malang mendata seluruh peserta balap liar tersebut. Mereka yang masih berstatus pelajar akan dicek asal sekolahnya. Baik itu yang masih duduk di SMP dan SMA akan dihukum melalui sekolah masing – masing.

“Ini sangat memprihatinkan. Sudah ada imbauan pemerintah masih saja diabaikan. Harus ada sanksi,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.

Aksi para remaja itu seolah jadi bukti imbauan pemerintah agar masyarakat jaga jarak fisik dan sosial tak ampuh. Padahal penerapan seruan itu dinilai jadi salah satu cara paling efektif mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas.

“Lebih baik kendaraannya ditahan agar mereka tidak beraktivitas lagi. Orang tua juga harus mengawasi anaknya,” ujar Sutiaji.

Sebaran kasus corona Covid-19 di Malang Raya sudah cukup mengkhawatirkan. Pada Sabtu, 11 April 2019 ini kasus positif terinfeksi virus itu yakni di Kabupaten Malang 11 kasus (1 meninggal), di Kota Malang ada 8 pasien serta di Kota Batu ada 2 kasus.

Untuk Pasien Dalam Pengawasan maupun Orang Dalam Pantauan (ODP), di Kabupaten Malang ada 86 PDP (1 meninggal) dan 209 ODP (1 meninggal). Di Kota Malang ada 68 PDP (4 meninggal dunia) dan 444 ODP. Di Kota Batu ada 10 PDP (1 meninggal) dan 119 ODP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya