Pemkot Depok Siapkan Peraturan Wali Kota untuk PSBB

Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, berikut Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di Bodebek.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2020, 09:11 WIB
Petugas memeriksa kendaraan yang memasuki Jakarta pada penerapan PSBB di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Petugas juga mengimbau agar menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan, pihaknya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait akan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).

"Nanti kalau sudah ada Pergub-nya bahkan sudah ada SK atau Kepgub, kita keluarkan Perwal," kata Idris dikutip dari Antara, Depok, Sabtu (11/4/2020).

Kota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, berikut Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di Bodebek.

"Mengingat PSBB ini untuk wilayah Bodebek, maka ada peran dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta ada peran dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota," katanya.

Pada Minggu (12/4/2020), bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daearah (Forkompimda) Kota Depok akan segera melakukan rapat terbatas, yang selanjutnya akan dilakukan rapat teknis untuk konsolidasi, termasuk persiapan-persiapan yang berkaitan dengan PSBB Bodebek di Kota Depok.

Idris mengakui telah komunikasi dengan kepala daerah di Bekasi dan Bogor, bahkan dengan Tangerang Selatan maupun Kota Tangerang ini dilakukan agar penerapan PSBB bisa berlangsung efektif jika dilakukan bersama yaitu Jabodetabek.

"Memang ada birokrasi kewilayahan Tangerang birokrasinya ke Provinsi Banten dan Depok, Bekasi dan Bogor ke Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Komunikasi 3 Gubernur

Idris mengatakan bahwa Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah komunikasi dengan baik untuk penerapan PSBB tersebut.

Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Sudah setuju," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu, mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.

Pada Rabu (8/4/2020), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya