Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia atau MUI Anwar Abbas meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien yang terpapar virus Corona atau Covid-19. Hal ini merespons banyaknya penolakan penguburan jenazah korban Corona di sejumlah daerah.
"Kepada masyarakat kita harapkan bila penguburan jenazah yang aman seperti yang dikatakan oleh para ahli dan pemerintah tersebut sudah terpenuhi dan dipenuhi, maka kita harus bisa menerima dan menghormati serta menyelenggarakan pemakamannya dan jangan lagi ada penolakan-penolakan karena hal itu jelas akan membuat kita susah semua," pinta Anwar saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/4/2020).
Advertisement
Anwar meminta semua pihak, utamanya dari mereka yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa penguburan jenazah sesuai protokol kesehatan tidak akan menimbulkan penularan. Ini dirasakan penting agar di tengah masyarakat tak kembali timbul gejolak penolakan karena ketidakpahaman mengenai hal itu.
"Oleh karena itu perlu ada penjelasan yang sejelas-jelasnya dari para ahli dan dari pihak pemerintah tentang cara-cara dan ketentuan-ketentuan terkait penguburan jenazah yang terpapar Corona yang aman, yang dijamin tidak akan menularkan virus tersebut kepada masyarakat setempat, agar masyarakat bisa mengerti dan memahaminya secara baik sehingga mereka bisa hidup dengan tenang," kata Anwar .
Terlebih lagi, lanjut dia dalam ajaran Islam menguburkan jenazah hukumnya wajib. Oleh karenanya jika menganut pada pemahaman Islam, maka tak ada alasan bagi warga menolak penguburan jenazah di pekuburan wilayahnya.
"Apalagi mereka tahu bahwa dalam agama Islam orang yang masih hidup harus dan wajib hukumnya menghormati jenazah dan salah satu cara menghormati jenazah dalam islam yaitu dengan menguburkannya," jelas dia.
Anwar pun berharap, wabah virus Corona ini bisa menjauh. "Semoga Allah SWT melindungi dan menjauhkan kita dari wabah yang menakutkan ini. Aamiin," harapnya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Provokator Penolakan Jenazah Pasien Corona di Jateng Dijerat Pasal Berlapis
Polda Jawa Tengah menjerat tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Corona Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.
"Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu (11/4/2020).
Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif Corona sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. "Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya," katanya seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.
Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Advertisement
Perawat Meninggal Dunia Akibat Corona
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat RS Dr Kariadi di Semarang yang meninggal dunia dengan status positof virus Corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di makam keluar RS Dr Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang.
Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu. Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.