Kota Bogor Terapkan PSBB Pekan Depan, Ini yang Akan Dibatasi

Pemerintah Kota Bogor secara resmi telah menerima keputusan (SK) dari Menteri Kesehatan (Menkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020) malam.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Apr 2020, 10:17 WIB
Angkot-angkot di Kota Bogor disemprot cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona. (Liputan6.com Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bogor secara resmi telah menerima keputusan (SK) dari Menteri Kesehatan (Menkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020) malam.

Saat ini, Pemerintah Kota Bogor sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk mengimplementasikan penerapan PSBB, yang diberlakukan efektif pada Rabu (15/4/2020) mendatang. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Salah satunya adalah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan SK Wali Kota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor.

"Dua hari kedepan ini kita meminta kepada semua pihak untuk mempersiapkan diri penerapan PSBB," ujar Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, Minggu (12/4/2020).

Pada saat diberlakukan PSBB, Pemkot Bogor akan mengeluarkan kebijakan pembatasan secara menyeluruh guna menghindari kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Adapun kebijakan pembatasan meliputi, para pemilik restoran/rumah makan, untuk sementara waktu tidak memberikan layanan makan di tempat bagi pelanggan, dan digantikan dengan layanan take away atau pemesanan via jasa layanan diantar ke tempat pemesan (delivery order).

"Jadi pembeli pun untuk memesan makanan dengan memanfaatkan ojek daring. Penutupan Mall akan diperpanjang menyesuaikan PSBB," kata dia.

Demikian pula sistem belanja, yang sebelumnya dilakukan langsung ke pasar tradisional, semaksimal mungkin dengan cara pesan on-line atau belanja kolektif.

"Saat ini PD Pakuan Jaya sudah memiliki layanan pembelian kebutuhan bahan-bahan pokok dan sayuran secara online," terangnya.

Selanjutnya, membatasi jam operasional angkutan umum dari pukul 06.00 sampai jam 18.00 WIB dengan jumlah penumpang hanya 50 persen dilengkapi dengan masker.

Beberapa titik lokasi yang selama ini menjadi pusat kegiatan warga berlalu lalang akan dilakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan dan memaksimalkan social distancing.


Pantau Terminal dan Stasiun

Pemkot juga akan melakukan pemantauan jumlah kendaraan dan pergerakan warga yang keluar-masuk dari dan menuju Kota Bogor. Pemantauan pergerakan warga secara khusus dilakukan di sejumlah stasiun kereta dan terminal bis seperti Stasiun Bogor, Terminal Baranangsiang, dan Terminal Bubulak. Sedangkan pemantauan pergerakan kendaraan dilakukan di gerbang Tol Bogor

"Sesuai kesepakatan dengan sejumlah kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga khususnya yang tidak berkepentingan," kata dia.

Terkecuali, yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, obat-obatan, peralatan medis, bahan bakar minyak, telekomunikasi, dan industri strategis.

PSBB di Kota Bogor akan berlaku efektif mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.Pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain Kota Bogor, beberapa daerah seperti Kota Depok, Bekasi dan kabupaten Bekasi juga akan menerapkan PSBB di waktu yang sama. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya