Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. PSBB di Jawa Barat akan berfokus di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok (Bodebek).
Ridwan Kamil menyebut, dia akan membahas kelanjutan PSBB di Bodebek dengan para kepala daerah dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona atau Covid-19 Jawa Barat.
Advertisement
"Hari Minggu ini para kepala daerah wilayah tersebut akan koordinasi dengan gubernur dan tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat," ujar Ridwan Kamil dalam akun Instagram pribadinya seperti dikutip, Minggu (12/4/2020).
Dalam unggahan Instagram tersebut Ridwan Kamil juga menyematkan gambar Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB yang ditetapkan di Jakarta 11 April 2020 dan diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto.
"Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai," kata dia.
Ridwan meminta seluruh masyarakat di Bodebek nantinya mengikuti aturan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait PSBB tersebut. Ridwan menyebut masyarakat dengan ekonomi rendah tak perlu khawatir dengan penerapan PSBB.
"Semua masyarakat diminta menaati aturan PSBB. Logistik pangan dan bantuan sosial juga InsyaAllah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB," kata Ridwan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berharap Pandemi Berakhir
Ridwan Kamil pun berharap pandemi ini akan segera berakhir sehingga masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa.
"Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 % penyebaran virus Covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur," kata dia.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement