Alasan Vanessa Angel Pakai Xanax yang Dibeli di Surabaya

Kepada polisi, Vanessa Angel menjelaskan alasan ia memakai Xanax, yang merupakan psikotropika golongan IV.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2020, 14:00 WIB
Kepada polisi, Vanessa Angel menjelaskan alasan ia memakai Xanax, yang merupakan psikotropika golongan IV. (Instagram/vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah polisi melakukan penangkapan kedua kalinya dan menjalani pemeriksaan lanjutan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka. Ia terkait kasus dugaan kepemilikan tanpa hak terhadap psikotropika golongan IV, yaitu Xanax.

Kepada polisi, Vanessa Angel menjelaskan alasan ia memakai Xanax. Rupanya, obat tersebut digunakan Vanessa Angel untuk menghilangkan stres.

"Dari keterangannya digunakan pada saat yang bersangkutan mengalami stres," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, saat jumpa wartawan, Kamis (9/4/2020) lalu.

 


Dibeli di Surabaya

Kebersamaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Sebelum Putus (sumber:Instagram/vanessaangelofficial)

Vanessa Angel mengaku membeli Xanax saat tersandung kasus prostitusi online, awal tahun lalu.

"Dibeli di sebuah apotek di Surabaya saat yang bersangkutan menjalani proses hukum yang lain. Tapi detailnya di mana, tidak dijelaskan oleh yang bersangkutan," lanjutnya.

 


Resep Dokter

Vanessa Angel (Sumber: Instagram/vanessaangelofficial)

Dari pengakuannya, obat tersebut bisa dimilikinya dengan resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap Xanax yang dimiliki Vanessa Angel berbeda dari resep dokter.

 


Tak Sama

"Kami bisa simpulkan bahwa yang dikuasai atau barang yang disita penyidik dari saudari VA, itu bukan lah benda yang sama yang diberikan resep dokter," ujar Ronaldo.

 


Beda Dosis

Ronaldo Maradona menjelaskan ada perbedaan dosis Xanax yang dimiliki Vanessa Angel dengan resep dokter. "Yang resep dokter itu 0,5 mg, sedangkan yang kami sita dari saudari VA 1 mg," paparnya.

 


Ancaman Penjara 5 Tahun

Vanessa Angel dijerat pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (Kapanlagi.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya