Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok (Bodebek) akan efektif pada Rabu, 15 April 2020.
Ridwan Kamil menyebut keputusan PSBB muncul usai rapat koordinasi dengan kepala daerah di lima wilayah tersebut.
Advertisement
Terkait dengan sanksi selama PSBB, pria yang karib disapa Emil ini menyatakan akan menyerahkan kepada para kepala daerah masing-masing.
"Terkait sanksi, kami serahkan kepada wali kota dan bupati," ujar Emil dalam jumpa pers, Minggu (12/4/2020).
Selain sanksi, dia juga menyebut akan menyerahkan kepada kepala daerah di lima wilayah tersebut terkait kebijakan yang akan diberikan kepada para ojek online (ojol).
"Termasuk juga ojol diserahkan kebijakannya itu kita serahkan kepada wali kota dan bupati. Apakah masih boleh beroperasi mengangkut penumpang atau tidak," jelas Emil.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemberlakuan PSBB
Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan pemberlakuan PSBB di Bodebek berlaku mulai Rabu, 15 April 2020 hingga 14 hari ke depan.
"Kami koordinasikan dan memetakan PSBB ini akan dimulai hari Rabu tanggal 15 April 2020 selama 14 hari," ucap Ridwan Kamil.
Mantan Wali Kota Bandung ini menyebut, setelah 14 hari diterapkan, pihaknya akan mengevaluasi apakah akan diteruskan atau dikurangi intensitasnya.
"Setelah 14 hati kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," jelas dia.
Advertisement