PSBB Segera Berlaku, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada Orang Kelaparan di Jawa Barat

Ridwan Kamil menyebut, terdapat tujuh pintu bansos selama PSBB diterapkan di lima wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Apr 2020, 20:59 WIB
Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi bekerja sama menyalurkan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat terdampak virus Corona Covid-19.

Pria yang akrab disapa Emil ini pun bersedia menjamin kebutuhan makanan warga selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona. PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu 15 April mendatang.

"Tidak boleh ada orang yang kelaparan di tanah Jawa Barat, siapa pun itu Insyaallah kami bantu," ujar Emil saat Konferensi Pers, Minggu (12/4/2020).

Dia menuturkan, terdapat tujuh pintu bansos selama PSBB diterapkan di lima wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi.

"Bansos bisa melalui Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Prakerja," ucapnya.

Kemudian, lanjut Emil, bantuan langsung dari Presiden Joko Widodo dengan besaran Rp 300 ribu per tiga bulan. Lalu untuk yang di Kabupaten bisa melalui dana desa.

"20 persen sampai 30 persen dana desa diperuntukan membantu miskin baru karena Covid-19 di desa," kata Emil.

Selanjutnya dana sosial dari provinsi sebesar Rp 500 ribu kali empat bulan. Terakhir dalam bansos, kata Emil, ada dana sosial dari Kota/Kabupaten di lima wilayah yang menerapkan PSBB.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PSBB Mulai 15 April 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan PSBB efektif diterapkan pada 15 April 2020.

Keputusan ini diambil setelah Gubernur rapat bersama bersama forum komunikasi pimpinan daerah Provinsi Jabar dengan 5 kepala daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok usai Menteri Kesehatan mengirimkan surat persetujuan PSBB di 5 wilayah tersebut.

"Kami menetapkan bahwa PSBB akan dimulai pada Rabu dini hari 15 April 2020 selama 14 hari ke depan. Setelah 14 hari nanti kami evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers, Minggu (12/4/2020).

Dia mengatakan, salah satu kegiatan yang akan dilakukan sepanjang PSBB yakni tes masif untuk melacak penyebaran Covid-19.

"Kami sudah berkomitmen selama PSBB 14 hari ini tes masif sebagai metode pelacakan penyebaran virus akan kami maksimalkan," terangnya.

"Per hari ini sudah 70.000 tes masif dilakukan di Jawa Barat, dan akan kami teruskan sampai 100.000 dan seterusnya sampai target 300.000," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya