Liputan6.com, Medan Masyarakat diminta tidak menolak pemakaman korban virus Corona COVID-19. Karena pemakaman korban virus Corona COVID-19 sudah sesuai dengan protokol medis dan agama.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, pemakaman korban virus Corona COVID-19 dilakukan oleh petugas medis yang terlatih.
Selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama dan juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2020, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat menolak pemakaman jenazah korban virus Corona COVID-19.
"Pemakaman sesuai protokol medis dan agama. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak," kata Aris, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Terkait kabar penolakan masyarakat terhadap pemakaman jenazah korban virus Corona COVID-19, penting bagi masyarakat memahami pemakaman korban COVID-19 sudah sesuai dengan protokol medis dan juga agama.
"Jenazah yang sudah dikebumikan sesuai dengan protokol medis tidak akan menyebarkan COVID-19," sebutnya.
Diungkapkan Aris, sampai saat ini, jumlah korban meninggal dunia terkait virus Corona COVID-19 di Sumut masih berjumlah 8 orang. Sedangkan untuk yang sembuh bertambah 1 orang, sehingga totalnya 9 orang.
"Ini membuktikan kita mampu menanganinya," ujarnya.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Ujung Tombak
Upaya pemerintah bukanlah satu-satunya cara melawan penyebaran virus Corona COVID-19. Aris menegaskan, masyarakat merupakan ujung tombak dalam memutus mata rantai penyebaran.
"Masyarakat sebagai ujung tombak yang perannya sangat besar dan menentukan," ungkap Aris.
Selain bertambahnya 1 pasien COVID-19 yang sembuh, jumlah PDP di Sumut juga berkurang 4 orang, sebelumnya 149 orang dan saat ini 145 orang. Sedangkan untuk positif virus Corona COVID-19 masih sama dengan hari sebelumnya, 90 orang.
"Masyarakat harus tetap patuh dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Kita harus bekerja sama dalam memutus penyebaran virus ini," tandasnya.
Advertisement