Deretan Aksi Kriminal Mantan Napi di Sumsel Usai Bebas dari Penjara

Salah satu narapidana (napi) yang mendapatkan program asimilasi, akhirnya kembali ditangkap polisi di Kota Palembang karena kasus curanmor.

oleh Nefri Inge diperbarui 13 Apr 2020, 02:30 WIB
Gambar ilustrasi

Liputan6.com, Palembang - Kebijakan pemerintah dengan membebaskan para narapidana (napi) dalam program Asimilasi pencegahan Corona Covid-19, ternyata dimanfaatkan beberapa napi untuk kembali melakukan tindakan kriminal, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Seperti AG (24), warga Jalan Blabak, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang ini baru saja menghirup udara bebas dari balik bui.

Sayangnya, kesempatan untuk menata hidup baru ini disia-siakan AG. Residivis pencurian sepeda motor (curanmor) ini kembali berulah.

Napi yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumsel ini, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II, Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi, mengatakan AG ditangkap karena kembali melakukan curanmor.

Peristiwa terjadi pada hari Sabtu (11/4/2020), di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II Palembang Sumsel. Saat hendak mencuri sepeda motor milik HS (43), aksi pelaku dipergoki oleh warga sekitar.

“Pelaku langsung menjadi bulan-bulanan massa. Dia merupakan residivis atas kasus yang sama," katanya, Minggu (12/4/2020).

Petugas yang mendapatkan laporan dari warga, langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Ketika akan dibawa ke Mapolsek IT 2 Palembang, AG berusaha kabur. Sehingga petugas terpaksa menembakkan kedua kakinya, saat akan melarikan diri.

Aksi curanmor ini ternyata sudah menjadi keahlian AG. Karena dia sudah tiga kali masuk penjara, dengan kasus curanmor di Kota Palembang.

“Padahal AG baru empat hari menghirup udara bebas dari balik penjara. Dari pengakuannya, dia tidak punya uang setelah ke luar penjara, jadi dia mencuri lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Yaitu tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek IT II untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus kriminal juga dilakukan napi program asimilasi di Kota Lubuklinggau Sumsel, yaitu RI (20), warga Jalan Pattimura Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat Sumsel.

 

 


Mencuri di Pasar

ilustrasi kejadian kriminal

Diungkapkan Kapolres Lubuklinggau melalui Kanit Resmrik Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Faisal, RI ditangkap karena kasus curanmor di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, pada hari Sabtu dini hari.

"Saat pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di depan toko di Pasar Inpres, dia bersama temannya F yang masih buron, langsung berniat mencuri sepeda motor itu," ucapnya.

Pelaku lalu menggunakan kunci Letter T untuk merusak kunci sepeda motor. Lalu, sepeda motor korban dibawa pulang RI ke rumahnya.

Mendapati laporan curanmor, pihak kepolisian langsung datang ke TKP dan mencari keberadaan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.

Saat digerebek di rumahnya, sepeda motor curian didapati di dalam rumah RI. Pelaku langsung amankan Polsek Lubuklinggau Barat.

"Pelaku mengaku baru saja bebas dari Lapas di Kota Lubuklinggau, karena dapat program asimilasi Corona. Dia juga mendekam di penjara karena kasus yang sama," ujarnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya