Pelanggar PSBB Kota Bekasi Diancam Hukuman Penjara Setahun

Polisi menempatkan sejumlah personel di 30 titik jalan yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Depok saat status PSBB mulai diberlakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2020, 06:11 WIB
Petugas mengarahkan mobil saat memasuki bilik disinfektan di Perumahan Tamansari Persada Raya, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Bilik disinfektan dipasang untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di area kompleks. (Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat terancam pidana kurungan setahun atau denda maksimal Rp100 juta saat status itu mulai diterapkan pada Rabu 15 April 2020 jika mengacu rencana awal pemerintah daerah setempat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu, kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," kata Wijonarko di Bekasi, Minggu 12 April 2020 seperti dilansir Antara.

Dia mengaku, saat PSBB mulai diberlakukan, petugas kepolisian akan menindak tegas terhadap warga yang melanggar aturan-aturan PSBB di Kota Bekasi.

"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku," ucap dia.

Wijonarko menyatakan, peraturan mengenai PSBB akan menyesuaikan dengan kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam Perwal nantinya. Sejauh ini pihaknya bersama pemerintah daerah rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi terkait pembatasan aktivitas warga.

Hasilnya masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan terkait pembatasan jam malam termasuk pengusaha kuliner yang masih melayani makan di tempat.

"Upaya-upaya kita lakukan sebisa dan maksimal mungkin. Kita juga berikan imbauan agar tidak berkegiatan di luar rumah dan selalu jaga jarak," ungkapnya.

Pihaknya akan menempatkan sejumlah personel di 30 titik jalan yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Depok saat status PSBB mulai diberlakukan.

"Kita akan tempatkan personel gabungan kepolisian, TNI, dan Pemkot. Kita juga akan kerja sama dengan jajaran di wilayah perbatasan seperti DKI, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi," kata Wijonarko.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Wali Kota: PSBB Kota Bekasi Tak Jauh Beda dengan DKI

Jalan Siliwangi yang menghubungkan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor mulai sepi menyusul akan diberlakukannya SPBB. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, rencananya akan diterapkan mulai Rabu 15 April 2020. Pernyataan ini dilontarkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, menyusul terbitnya surat persetujuan PSBB di 5 wilayah di Jawa Barat oleh Menteri Kesehatan.

"Kemungkinan dimulai hari Rabu, atau bisa juga Kamis. Yang pasti pekan depan," kata Pepen kepada awak media, Minggu (12/4/2020).

Untuk skema pembatasan, diakui Pepen tidak jauh berbeda dengan DKI Jakarta yang telah lebih dulu menerapkan PSBB. Kegiatan ini akan diberlakukan selama 14 hari, dan bisa diperpanjang bila kondisi belum memungkinkan.

"Ada persiapan dua hari untuk sosialisasi sebelum penerapan," ucapnya.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, ada sejumlah titik yang nantinya akan dibatasi selama penerapan PSBB.

"Ada 31 titik pembatasan, terdiri dari 27 lokasi perbatasan, 3 stasiun KRL dan 1 terminal bus," kata Erna saat dihubungi Liputan6.com.

Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dishub, Satpol PP dan TNI untuk penjagaan titik-titik tersebut. Petugas juga aktif membubarkan aktivitas kerumunan yang masih terlihat.

"Akan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar," tandas Erna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya