Menkes Terawan Tetapkan Status PSBB untuk Provinsi Banten

Menyusul DKI Jakarta dan lima wilayah di Jawa Barat, Provinsi Banten juga mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 13 Apr 2020, 09:00 WIB
Arus lalu lintas kendaraan di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, MInggu (12/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai 10 April hingga 23 April 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menyusul DKI Jakarta dan lima wilayah di Jawa Barat, Provinsi Banten juga mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto telah menetapkan status PSBB bagi provinsi tersebut.

Mengutip laman Sehat Negeriku, ada tiga wilayah di Banten yang diberlakukan status PSBB yakni Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan guna mempercepat penanganan COVID-19.

Berdasarkan data yang diajukan, terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan di wilayah-wilayah tersebut. Dengan melihat kajian epidemiologi serta pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, Menkes memutuskan perlu dilaksanakan PSBB.

"PSBB di Banten perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan," ujar Terawan di Gedung Kemenkes, Minggu (12/4).

Dengan ditetapkannya status PSBB di Banten maka Pemerintah setempat wajib melaksanakan aturan secara konsisten. Pemerintah daerah juga wajib mensosialisasikan serta mendorong masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Status PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.


Saksikan Juga Video Menarik Berikut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya