Wali Kota Tangerang: PSBB Butuh Kedisiplinan dan Kerja Sama Masyarakat

Arief mengatakan, keberhasilan dari PSBB adalah dari masyarakat yang mau disiplin dan mau berperan untuk mematuhi aturan pemerintah.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Apr 2020, 09:19 WIB
Wali Kota Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta masyarakat di wilayahnya ataupun dua wilayah Tangerang lain, untuk disiplin dan kerja sama yang kuat pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nanti.

"Kota Tangerang dalam waktu dekat dengan seluruh rekan-rekan se-Jabodetabek akan melaksanakan PSBB. Tapi, yang menjadi catatan adalah PSBB ini langkah lanjut dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar kita sama-sama bisa segera memutus rantai Covid-19," tutur Arief, Senin (13/4/2020).

Untuk itu, Arief meminta masyarakat bisa lebih bersabar dan disiplin melaksanakan ketentuan PSBB. Sebab, kunci keberhasilan dari PSBB justru dari masyarakat yang mau disiplin dan mau berperan untuk mematuhi aturan pemerintah.

"Maka untuk itu jangan sampai PSBB ini nggak ada hasilnya. Karena perjuangan yang nggak maksimal bukan cuma dari sisi pemerintah, tapi dari kita semua," jelas dia.

Arief menjelaskan, secara umum PSBB meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik.

Namun pihaknya juga menjelaskan, pemberlakuan PSBB tidak serta merta menghentikan semua kegiatan. Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah diberlakukan.

"Layanan kesehatan, perijinan dan administrasi kependudukan, masih buka meskipun masyarakat kita arahkan ke layanan online," kata Arief.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Industri kesehatan dan pangan tetap beroperasi

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meninjau wilayah banjir di Ciledug Indah 1, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (2/1/2020). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Beberapa industri juga masih jalan, seperti industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Misalnya pasar, retail, toko kelontong, dan warung, masih bisa beroperasi.

Beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan.


Menkes Setujui PSBB di 3 Wilayah Tangerang Raya

Petugas mengambil sampel spesimen saat swab test secara drive thru di halaman Laboratorium Kesehataan Daerah (LABKESDA) Kota Tangerang, Banten, Kamis (9/4/2020). Pemkot Tangerang melaksanakan swab test yang dilakukan untuk tenaga medis dan orang dalam pemantauan (ODP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkat virus corona Covid-19 untuk wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang ditandatangani Terawan.   

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku, pihaknya sudah mendapatkan surat keputusan dari Kemenkes terkait penerapan PSBB Corona. Selanjutnya, pihaknya akan menyusun Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB di Tangsel.

"Nanti surat putusan dari Kemenkes ini, akan diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota, untuk mengatur apa yang boleh atau tidak, kita atur sesuai kebutuhan di Kota Tangsel," tuturnya, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (12/4/2020).

Pemkot Tangsel juga akan melihat atau menyesuaikan dengan PSBB yang sudah berlaku di DKI Jakarta. Sehingga bisa saling berkesinambungan antara peraturan di DKI Jakarta dengan Tangsel, mengingat Tangsel berdekatan dengan Jakarta Selatan dan juga Depok.

"Kita estimasi minggu ini sudah bisa diterapkan, nanti akan diumumkan lebih lanjut," ungkap Benyamin.

Sementara, untuk Kota Tangerang, Pemkot mengaku baru menerima salinan surat putusan Menkes tentang PSBB via online.

"Ya, jadi surat secara resmi memang belum kita terima, namun soft copy via online memang sudah terima oleh kami," ungkap Buceu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Minggu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya