Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di beberapa wilayah Jawa Barat (Jabar) akan segera diberlakukan. PSBB akan mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2020.
Pemberlakuan PSBB ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19. Wilayah yang akan mulai diberlakukan PSBB adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Advertisement
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil langkah PSBB dan sudah menyiapkan beberapa kebijakan.
Pria yang karib disapa Emil itu pun mengaku telah memerintahkan seluruh RT dan RW di Jabar mendata warganya untuk menerima bantuan sosial atau bansos dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Hari ini RT RW akan melakukan pendataan, maka DTKS yang ada datanya dibantu, walaupun ber-KTP maupun tidak ber-KTP wilayah tersebut," ujar Emil saat konferensi pers, Minggu, 12 April 2020.
Selain itu, Emil juga akan melakukan Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu menyasar orang-orang yang belum terjamah dengan bansos saat masa PSBB.
Berikut 4 hal yang disiapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelum PSBB diberlakukan dihimpun Liputan6.com:
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Siapkan 7 Bansos
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta masyarakat tak perlu khawatir akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB terkait virus Corona Covid-19 mulai Rabu, 15 April 2020.
Pasalnya, pria yang karib disapa Emil itu mengaku telah memerintahkan seluruh RT dan RW di Jabar mendata warganya untuk menerima bantuan sosial atau bansos dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Hari ini RT RW akan melakukan pendataan, maka DTKS yang ada datanya dibantu, walaupun ber-KTP maupun tidak ber-KTP wilayah tersebut," ujar Emil saat konferensi pers, Minggu, 12 April 2020.
Dia menyebut, ada tujuh program bansos yang akan diberikan oleh masyarakat. Di mana, kata Emil, bansos berasal dari pemerintah pusat dan daerah.
"Program bansos yang dimaksud adalah PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja. Kemudian keempat ada yang dibantu Presiden lewat bansos," ucapnya.
Kemudian kelima, lanjut Emil, di kabupaten akan dibantu dengan dana desa. Lalu keenam, dana sosial dari provinsi Jabar yaitu Rp 500 ribu dikali 4 bulan.
"Ketujuh, kalau masih kurang, akan dibantu dana sosial dari kabupaten atau kota," papar Emil.
Advertisement
Pastikan Perantau Dapat Bantuan
Emil juga menjamin warga perantau yang tergolong miskin dan rentan miskin akan mendapatkan bantuan selama masa PSBB di Jawa Barat.
"Kepada para perantau di lima wilayah ini jangan khawatir anda tetap akan dibantu oleh pemerintah Jabar dan pemerintah wilayah ini. Anda akan dipersamakan haknya selama Anda memang berhak dan butuh batuan, kami akan bantu," kata Emil.
Dia pun mengelompokkan warga terdampak Corona Covid-19 menjadi dua golongan. Kang Emil menyebut, golongan pertama yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui Kementerian kementeriannnya," ujar dia.
Kemudian, golongan non-DTKS. "Mereka-mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan," ucapnya.
Mantan Wali Kota Bandung itu membagi dua kelompok non-DTKS yakni yang ber-KTP di lima wilayah PSBB dan perantau.
Pihaknya saat ini sudah mengistruksikan kepada pengurus RT/RW untuk melakukan pendataan.
Dia berpesan agar semua yang dinilai layak mendapatkan bantuan untuk dimasukan nama-namanya. Baik itu ber-KTP atau tidak ber-KTP di wilayah tersebut.
"Para RT/RW saya imbau untuk segera melakukan kajian ulang, survei ulang jangan sampai ada perantau karena tidak ber-KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu, selama ekonominya susah, dan perlu bantuan itu perlu kita bantu. Selama de facto memang ngekos atau bekerja di situ," Ridwan Kamil menandaskan.
Gerakan Nasi Bungkus
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencanangkan program bertajuk Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu selama masa PSBB berlangsung di lima wilayah.
Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Ridwan Kamil menjelaskan, Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu menyasar orang-orang yang belum terjamah dengan bantuan sosial atau bansos saat masa PSBB.
"Gasibu ini jika bantuan sosial yang jumlahnya tujuh tadi masih ada yang terlewat. Kemudian ada orang laper di jalan atau di RW. Minimal perutnya tidak kosong," ujar pria yang disapa Emil ini.
Emil menyebut, dirinya mengistruksikan untuk mendirikan dapur umum di tiap kelurahan yang menerapkan kebijakan PSBB untuk membagikan nasi bungkus kepada mereka yang kelaparan.
"Kami mohon di sinilah sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia kita harapkan maka kepada mereka yang mampu menyumbang makanan atau nasinya atau apa. Silakan koordinasikan dengan RW masing-masing untuk membantu kesetiakawanan sosial kepada mereka yang mungkin tidak termasuk atau terlewat oleh bantuan formal dari pemerintah," papar Emil.
Advertisement
Serahkan Sanksi PSBB pada Kepala Daerah
Emil menyebut keputusan PSBB muncul usai rapat koordinasi dengan kepala daerah di lima wilayah tersebut.
Terkait dengan sanksi selama PSBB, pria yang karib disapa Emil ini menyatakan akan menyerahkan kepada para kepala daerah masing-masing.
"Terkait sanksi, kami serahkan kepada wali kota dan bupati," ujar Emil.
Selain sanksi, dia juga menyebut akan menyerahkan kepada kepala daerah di lima wilayah tersebut terkait kebijakan yang akan diberikan kepada para ojek online (ojol).
"Termasuk juga ojol diserahkan kebijakannya itu kita serahkan kepada wali kota dan bupati. Apakah masih boleh beroperasi mengangkut penumpang atau tidak," jelas Emil.