Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat tengah bersiap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB demi mencegah penyebaran virus Corona Covid-19. Pemberlakuan PSBB ini setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Rencananya, PSBB di Kota Bekasi dan beberapa wilayah di Jawa Barat akan dimulai pada Rabu, 15 April 2020.
Advertisement
Menurut Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, PSBB yang diterapkan di Kota Bekasi kemungkinan tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yang sudah lebih dulu memberlakukan upaya ini.
"Kita lewat camat, lurah dan RW siaga terus, dilakukan sosialisasi, sehingga pada saatnya kita siap. (Penerapan PSBB) kurang lebih sama dengan yang akan dilakukan DKI sebagai episentrumnya," ujar Tri yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Satgas Covid-19 Kota Bekasi, Minggu, 12 April 2020.
Selain melakukan sosialisasi, akan ada 22 titik perbatasan di Kota Bekasi yang telah didata untuk dilakukan pembatasan.
Berikut 4 persiapan Pemkot Bekasi jelang PSBB yang segera diberlakukan pada Rabu, 15 April 2020 dihimpun Liputan6.com:
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lakukan Sosialisasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, bersiap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB menyusul dikeluarkannya persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Pemberlakuan PSBB diharapkan dapat mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus Corona Covid-19.
"Kita lewat camat, lurah dan RW siaga terus, dilakukan sosialisasi, sehingga pada saatnya kita siap," kata Ketua Gugus Tugas Satgas Covid-19 Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu, 12 April 2020.
Wakil Wali Kota Bekasi itu mengatakan, PSBB yang diterapkan di Kota Bekasi kemungkinan tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yang sudah lebih dulu memberlakukan upaya ini.
"Kurang lebih sama dengan yang akan dilakukan DKI sebagai epicentrumnya," ujar Tri.
Advertisement
Ada Beberapa Titik Perbatasan
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, ada sejumlah titik yang nantinya akan dibatasi selama penerapan PSBB.
"Ada 31 titik pembatasan, terdiri dari 27 lokasi perbatasan, 3 stasiun KRL dan 1 terminal bus," kata Erna saat dihubungi Liputan6.com.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dishub, Satpol PP dan TNI untuk penjagaan titik-titik tersebut. Petugas juga aktif membubarkan aktivitas kerumunan yang masih terlihat.
"Akan ada tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar," tandas Erna.
Sedikitnya ada 22 titik perbatasan di Kota Bekasi yang telah didata untuk dilakukan pembatasan saat PSBB diberlakukan.
22 titik itu di antaranya Pondokgede-Jakarta, Bintara-Jakarta, Medan Satria-Cakung, dan Bulak Kapal-Tambun.
Sejumlah petugas gabungan akan disiagakan untuk penjagaan dan pengawasan di titik perbatasan.
Selain itu Pemkot Bekasi juga tengah mematangkan data warga di 12 kecamatan, yang akan menerima bantuan selama berlangsungnya SPBB.
Sedangkan untuk keseluruhan pelaksanaan, masih terus dibahas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkomimda) Kota Bekasi.
Polisi Bersiap
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menyampaikan, persiapan untuk penerapan PSBB saat ini tengah dibahas Forkopimda guna dievaluasi lebih lanjut tentang pelaksanaannya.
"Sementara sudah dipersiapkan dan dilaksanakan di beberapa titik lokasi perbatasan dan akses ke Jakarta," ujar Wijonarko.
Kepolisian juga akan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar aturan PSBB, sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk Kota Bekasi akan menindaklanjuti sesuai kebijakan dari pusat, berdasarkan referensi dari DKI Jakarta," tandas Wijonarko.
Advertisement
Pelanggar PSBB Akan Dihukum
PSBB di Kota Bekasi, Jawa Barat terancam pidana kurungan setahun atau denda maksimal Rp100 juta saat status itu mulai diterapkan pada Rabu, 15 April 2020 jika mengacu rencana awal pemerintah daerah setempat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu, kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," kata Wijonarko di Bekasi, Minggu, 12 April 2020 seperti dilansir Antara.
Dia mengaku, saat PSBB mulai diberlakukan, petugas kepolisian akan menindak tegas terhadap warga yang melanggar aturan-aturan PSBB di Kota Bekasi.
"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku," ucap dia.
Wijonarko menyatakan, peraturan mengenai PSBB akan menyesuaikan dengan kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam Perwal nantinya.
Sejauh ini pihaknya bersama pemerintah daerah rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi terkait pembatasan aktivitas warga.
Hasilnya masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan terkait pembatasan jam malam termasuk pengusaha kuliner yang masih melayani makan di tempat.
"Upaya-upaya kita lakukan sebisa dan maksimal mungkin. Kita juga berikan imbauan agar tidak berkegiatan di luar rumah dan selalu jaga jarak," ungkapnya.