Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Trio Ikan Asin sampai pada tahap akhir. Sidang putusan akan digelar pada Senin (13/3/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun karena pandemi Corona, maka sidang putusan akan dilakukan secara daring. Jaksa, hakim, serta kuasa hukum akan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui video call sementara Trio Ikan Asin tetap di rutan.
Menjelang sidang putusan, Galih Ginanjar memasrahkan semuanya pada majelis hakim dan kuasa hukum. Namun ia siap menempuh langkah selanjutnya apabila hukuman yang dijatuhkan dirasa terlalu berat.
"Kami optimis saja. Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya," papar kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto, Senin (13/4/2020).
Baca Juga
Advertisement
Tuntutan
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Galih Ginanjar menjadapat tuntutan paling berat, yakhir 3,5 tahun penjara. Sementara Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing dituntut 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Meski begitu, pengacara optimistis Galih Ginanjar akan divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab ada beberapa hal yang ia anggap meringankan.
Advertisement
Ada yang Meringankan?
"Kalau kita lihat dari BAP, video yang dilaporkan, fakta-fakta persidangan, dan keterangan para saksi, perkara ini berawal dari asumsi," ia menjelaskan.
"Kemudian dipaksakan menjadi image orang sebagai suatu tindak pidana baik UU no.19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE dan atau pasal. 310, 311 KUHP," sambung Sugiyarto.
Tak Melakukan yang Dituduhkan?
Setelah video konten Ikan Asin itu diputar, pengacara juga merasa bahwa Galih Ginanjar tak melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh Fairuz A. Rafiq.
Advertisement
Alasan Pengacara
"Kita saksikan bersama-sama, tidak ada dan atau terdapat bahwa Galih Ginanjar mengucapkan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," pengacara menandaskan.