Ramadan di Tengah Corona, MUI: Menghindari Sebaran Virus Adalah Ibadah

Berdiam diri di rumah selama bulan Ramadan menjadi ibadah dalam kondisi pandemi virus Corona Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Apr 2020, 11:45 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (foto: dokumentasi BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am meminta umat muslim bersiap memasuki bulan suci Ramadan. Terlebih dalam situasi pandemi virus Corona Covid-19.

"Covid-19 bukan halangan untuk pelaksanaan ibadah. Menghindari penyebaran virus adalah ibadah. Pemahaman cara ibadah juga harus diadaptasikan dengan kondisi," tutur Asrorun di Kantor Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).

Menurut Asrorun, berdiam diri di rumah selama Ramadan menjadi ibadah dalam kondisi saat ini.

Pasalnya, kata dia, itu merupakan upaya memunculkan keselamatan dan kemaslahatan umat lewat memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Aktivitas keagamaan yang kita lakukan harus menjadi solusi bangsa dan negara," ucap Asrorun.

Dalam penerapannya, lanjut dia, umat Islam dapat menjalankan ibadah salat dan puasa Ramadan di rumah bersama keluarga, baik itu salat wajib, membaca Alquran, tarawih, hingga tahajud.

"Pembayaran zakat pun dapat dilakukan online melalui lembaga yang terpercaya," ucapnya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengajian Online

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)

Selain itu, menurut Asrorun, aktivitas pengajian para alim ulama dapat dilakukan secara online dan memberikan sumbangan melalui Gugus Tugas Darurat Covid-19.

"Kita jadikan rumah sebagai sentrum kegiatan ibadah. Tarawih bersama keluarga, istri, anak-anak, yang pada kondisi tertentu kita hilang kesempatan itu," Asrorun menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya