Pemda Realokasi Anggaran Rp 85 Triliun untuk Tangani Corona

Sebanyak 93 persen dari keseluruhan provinsi di Indonesia telah melakukan refocusing dan realokasi APBD) untuk menangani penyebaran Corona.

oleh Athika Rahma diperbarui 13 Apr 2020, 11:57 WIB
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 93 persen dari keseluruhan provinsi di Indonesia tercatat telah melakukan refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani penyebaran Corona di lingkungan pemerintah daerah.

Dana yang sudah berhasil direalokasi mencapai Rp 85 triliun dan akan terus bertambah ke depannya.

"Total sudah sekitar Rp 85 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini,” ungkap Moch. Ardian N, Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/4/2020).

Jumlah ini merupakan data terakhir yang masuk per tanggal 12 April 2020 kemarin. Ke depannya, Kemendagri akan terus melakukan update bagi 7 persen daerah yang belum melakukan pelaporan refocusing dan realokasi anggaran tersebut.

"Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor,” lanjut Ardian.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Sesuai Aturan

Petugas medis yang bekerja di Rumah Sakit Palang Merah di Wuhan,, China pada 28 Februari 2020. Virus Corona yang bermula di China tengah pada Desember 2019 kini menyebar secara global di mana lima negara terdampak paling besar, yakni Cina daratan, Korea Selatan, Iran, Italia dan Jepang (STR/AFP)

Sebelumnya, refocusing dan realokasi anggaran dicanangkan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi instruksi agar kepala daerah segera mengutamakan penggunakan alokasi anggaran atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan dampak ekonomi dari Corona.

Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain itu, dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, para kepala daerah juga diinstruksikan agar menghimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid19.

“Namun, bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tutup Ardian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya