FOTO: Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB

Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyeberan virus Corona atau Covid-19. Aturan

oleh Johan Fatzry diperbarui 13 Apr 2020, 12:26 WIB
Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB
Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyeberan virus Corona atau Covid-19. Aturan
Petugas memeriksa jumlah penumpang salah satu taksi saat penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Aturan bagi pengendara saat PSBB berlangsung antara lain wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi pengendara motor. (merdeka.com/Iqbal S.
Petugas memeriksa jumlah penumpang salah satu taksi saat penindakan PSBB di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Aturan bagi pengendara saat PSBB berlangsung antara lain wajib mengenakan masker dan sarung tangan bagi pengendara motor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor tanpa perlengkapan saat penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintasi papan imbauan saat penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya