Doni Monardo: Aturan Soal Operasional Ojek Online tetap Mengacu Pada Permenkes

Doni memastikan setelah program bansos pemerintah untuk warga terdampak corona tersalurkan, maka aturan soal ojek online akan mengacu pada Permenkes.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Apr 2020, 14:16 WIB
Di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (3/4/2020), Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo apresiasi kades dan lurah yang terapkan isolasi mandiri warganya. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Doni Monardo menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 hanya berlaku hingga program bantuan sosial (bansos) tersalurkan ke warga. Aturan itu diteken Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.

Permenhub dinilai bertentengan dengan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 yang melarang ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara, Luhut mengizinkan ojek online membawa penumpang.

"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Plt Menhub) sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," kata Doni Monardo dalam video conference usai rapat terbatas bersa Presiden Jokowi, Senin (13/4/2020).

Doni memastikan setelah program bansos pemerintah untuk warga terdampak corona tersalurkan, maka aturan soal ojek online akan mengacu pada Permenkes. Hal itu sesuai dengan tujuan pemerintah menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman.

"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing," ujar dia.

"Jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan (seperti) disinfektan, alat pelindung dan sebagainya," sambung Doni.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan itu, salah satunya poinnya membolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," tutur juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 April 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dibilehkan dengan Aturan Ketat

Pengemudi ojek online membawa barang pesanan yang akan diantar di kawasan Kenari Mas, Jakarta, Senin (13/4/2020). Walaupun regulasi pengangkutan penumpang untuk ojek online masih belum jelas, tampak sejumlah pengemudi motor ojek online lebih memilih mengangkut barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adita mencontohkan, seperti di DKI Jakarta. Pengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.

"Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," jelas dia.

DPRD DKI Jakarta menilai aturan otu akan mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran Covid-19. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona.

"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," ucap Wibi saat dihubungi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya