PSBB Sejumlah Daerah Ditangguhkan, Doni Monardo: Anggaran Tidak Sesuai

Doni menyebut, anggaran yang disiapkan daerah harus disesuaikan dengan biaya operasional selama masa pelaksanaan PSBB.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Apr 2020, 15:15 WIB
Di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo apresiasi TikTok atas bantuan yang diberikan. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Doni Monardo mengakui bahwa ada sejumlah daerah yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, usulan dari kepala daerah masih ditangguhkan lantaran persyaratannya belum lengkap.

Salah satunya yakni soal minimnya anggaran yang disiapkan oleh daerah. Doni menyebut, anggaran yang disiapkan daerah harus disesuaikan dengan biaya operasional selama masa pelaksanaan PSBB.

"Ada yang mengusulkan untuk PSBB, tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan," jelas Doni dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (13/4/2020).

Menurut dia, para kepala daerah yang mengusulkan telah diminta untuk melengkapi persyaratan. Khususnya, yang terkait dengan anggaran dan kesiapan daerah melaksanakan PSBB.

"Sehingga diperlukan penyempurnaan dan penambahan beberapa poin terutama menyangkut masalah anggaran dan kesiapan daerah tersebut," kata Doni.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


PSBB Jabodetabek dan Pekanbaru

Arus lalu lintas kendaraan di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (13/4/2020). Hari ke-4 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI yang dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020, arus lalu lintas di ruas jalan protokol tersebut masih ramai kendaraan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sejauh ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Kota Pekanbaru.

Sementara itu, wilayah yang masih ditangguhnya yakni, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

"Nah, yang lain sudah ada beberapa usulan tidak ditolak. Tapi kita minta untuk disempurnakan (persyaratannya)," ujar Doni.

Seperti diketahui, PSBB ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Pengajuan PSBB dilakukan pemerintah daerah kepada Menteri Kesehatan atau dengan mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya