Ridwan Kamil Teken Pergub PSBB di Bodebek, Apa Saja yang Dibatasi?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Apr 2020, 18:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

PSBB di Bodebek sendiri diberlakukan guna memutus rantai penyebaran dan penanggulangan virus Corona (Covid)-19 yang akan diterapkan mulai Rabu (15/4/2020) mendatang.

Menurut juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad, ruang lingkup Pergub itu meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi, dan pelaporan.

Dia mengatakan, Pergub yang berisi 27 pasal itu mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Dalam Pergub tersebut juga menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah.

"Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," kata Daud, Senin (13/4/2020).

Kemudian, bagi pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB

"Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman," tutur Daud. 

Ia juga mengatakan, pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun.

Selain itu, dalam Pergub Jabar tercantum juga bahwa pelaku usaha yang bisa beroperasi selama PSBB harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker. 

"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati," kata Daud.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Aturan Transportasi

Pengemudi ojek online membawa barang pesanan di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 juga menekankan beberapa moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Daud menyatakan, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. 

"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya. 

Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku. 

Selain Pergub, Ridwan Kamil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April-28 April 2020. Sementara, diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya