Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di moda transportasi kereta komuter dengan menyesuaikan aturan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Namun sayangnya, pada hari ini aturan terebut belum dapat dijalankan efektif.
Kritik konsumen di pagi hari, kembali terulang di jam pulang kerja pada sore hari ini. Vivere Aliarno(55) menuturkan kepada Liputan6.com, situasi saat melakukan perjalanan dari Stasiun Bogor menujut Stasiun Tanah Abang, sore jelang maghrib.
Advertisement
"Padat berdesakan," kata dia lewat pesan singkat diterima, Senin (13/4/2020).
Vivere juga mengirimkan sejumlah foto di beberapa stasiun yang dilewatinya, seperti Tebet dan Tanah Abang. Dari hasil tangkapannya, terlihat kepadatan di dalam kereta dan di peron menunggu kereta belum terjadi physical distancing sesuai anjuran ditetapkan.
Namun menurutnya, sejauh mata memandang seluruh orang dilihatnya sudah mengenakan masker. "Ramai banget, seperti hari biasa saja," jelas dia.
Menurutnya memang sangat sulit menerapkan PSBB untuk moda transportasi kereta komuter. Sebab pembatasan penumpang 60 orang per gerbong, dirasa tidak mungkin karena di tiap stasiun pemberhentian penumpang naik dan turun tidak berfluktuasi dinamis.
"Ini saya di Tanah Abang, gimana nanti di Palmerah dan Kebayotan. Seharusnya diatur memang, tapi dipikir susah juga, kan banyak penumpang naik turun di tiap stasiunnya," keluh dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ikuti Aturan PSBB
Mengonfirmasi hal tersebut, Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan pihaknya mengikuti aturan PSBB berlaku.
Namun demikian dia mengamini bila masih ada perusahaan yang memberlakukan jam kerja seperti biasa. Sehingga mendorong pekerja untuk tetap masuk dan menggunakan moda transportasi umum seperti kereta commuter.
"Kami sebagai operator sudah memenuhi sesuai dengan instruksi PSBB yg dibuat, tapi kita lihat sendiri masih banyak masyarakat yg hendak bekerja," tulis Anne lewat pesan singkatnya.
Advertisement