Galih Ginanjar Divonis Dua Tahun Empat Bulan, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto, menyatakan akan mengajukan banding.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 13 Apr 2020, 19:21 WIB
Tak Ditemani Barbie Kumalasari, Ini 5 Potret Terbaru Galih Ginanjar saat Hadiri Sidang (sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan untuk perkara kasus vlog "ikan asin" yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (13/4/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum dari Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Sementara para terdakwa tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami divonis bersalah. Galih Ginanjar mendapatkan hukuman 2 tahun 4 bulan, Pablo Benua 1 tahun 8 bulan, dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto, menyatakan akan mengajukan banding.

 


Banding

Tak Ditemani Barbie Kumalasari, Ini 5 Potret Terbaru Galih Ginanjar saat Hadiri Sidang (sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

"Kami sudah rundingkan, sudah kami musyawarahkan bagaimana seandainya ada putusan yang tidak sesuai harapan kami, maka kami melakukan upaya hukum banding," kata Sugiarto usai sidang.

"Memang kami disini sudah ada keringanan hukuman ya. Dari 3,5 tahun menjadi 2,4 ya. Jadi berkurang 1,2 tahun. Ada pengurangan denda Rp. 100 juta. Tapi kami akan tetap melakukan upaya banding," lanjutnya lagi.


Berunding

Sementara untuk Pablo Benua dan Rey Utami, pihak kuasa hukum menyatakan akan berunding terlebih dahulu dengan kliennya.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa satu dan dua, tadi telah komunikasi melalui media conference tentang sikap ke depan, kami akan berpikir dulu dalam satu minggu ini. Apa kita akan melakukan banding atau terima putusan ini, nanti akan kita pertimbangkan setelah bertemu klien saya," kata Rihat Hutabarat.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya