Liputan6.com, Jakarta - Ketus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa penegakan hukum adalah langkah terakhir saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut dia, pemerintah akan mengupayakan pendekatan komunikasi kala menangani pelanggar aturan PSBB.
"Kita berharap langkah penegakan hukum ini paling terkahir. Pendekatan kita adalah pendekatan komunikasi," kata Doni dalam video conference, Senin (13/4/2020).
Advertisement
Dia meminta agar aparat penegak hukum memberikan pengertian yang baik kepada masyarakat terkait aturan PSBB untuk mencegah virus corona. Dengan begitu, Doni meyakini masyarakat akan disiplin dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Saya yakin kalau aparat penegak hukum dengan cara-cara bijaksana bisa meyakinkan, rakyat kita pasti patuh. Karena ini untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain," jelasnya.
Doni mengingatkan bahwa Orang Tanpa Gejala (OTG) juga berisiko menularkan virus corona ke masyarakat, khususnya kelompok rentan terpapar. OTG umumnya dalam kondisi sehat namun bisa menularkan virus ke orang lain.
"Kehadirannya (OTG) bisa menjadi penebar maut bagi kelompok rentan, lansia, balita, dan mereka yang punya penyakit kronis jantung, diabetes, kanker tumor, asma serta beberapa penyakit kronis lain," ucapnya.
"Kalau ini dibiarkan kelompok orang tanpa gejala dibiarkan di sekitar kelompok rentan berisiko," sambung Doni.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diminta Disiplin
Untuk itu, masyarakat diminta untuk disiplin melakukan physical distancing atau menjaga jarak dan tetap berada di rumah. Apabila terpaksa keluar, masyarakat harus menggunakan masker dan mencuci tangan sepulangnga ke rumah.
"Kalau penegakan hukum kita harap itu langkah terakhir. Sejumlah kasus di beberapa negara ada perlawanan masyarakat kita harap agar upaya-upaya meningkatkan kesadaran ini adalah hal prioritas," ujar Doni.
Advertisement