Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meneken Peraturan Gubernur terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Selanjutnya, penyusunan petunjuk teknis (juknis) PSBB di Bodebek diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.
Baca Juga
Advertisement
"Ada bagian tertentu yang diamanatkan dalam Pergub Jabar No 27/2020 tentang pedoman PSBB di Bodebek, bahwa itu harus ditindaklanjuti. Jadi bupati wali kota harus membuat peraturan bupati atau peraturan wali kota yang mengatur lebih teknis implementasi PSBB disesuaikan dengan daerah masing-masing," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Daud Achmad, Senin (13/4/2020).
Dalam rapat koordinasi dengan lima kepala daerah pada Minggu (12/4/2020), penerapan PSBB di Bodebek tidak seluruhnya dilakukan secara maksimal, terutama Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
"Berbeda dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi karena di sana ada desa. Mereka tidak mencakupi seluruh wilayahnya. Seperti di Kabupaten Bogor, mengajukan 11 kecamatan yang menempel dengan wilayah DKI," ujar Daud.
Terkait dengan bantuan sosial dari gubernur, Daud menyatakan hal itu sudah pasti dilaksanakan. Bantuan tersebut akan diberikan langsung saat pelaksanaan PSBB.
"Seperti yang sudah disampaikan bahwa Pak Gubernur akan membantu untuk memberikan bantuan sosial khususnya di Bodebek dan untuk diketahui bahwa bantuan Gubernur itu pintu keenam," ujarnya.
Seperti diketahui, ada tujuh jenis bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PSBB. Pemerintah pusat menyalurkan bantuan melalui program keluarga harapan (PKH), program sembako non-tunai, sembako Rp600 ribu selama tiga bulan, program dana desa, dan program kartu pra kerja.
Sedangkan bantuan Pemprov Jabar memberikan Rp500 ribu per keluarga selama empat bulan dan bantuan dari kabupaten/kota.