PSBB Diterapkan Rabu Besok, Dishub Kota Bogor Geber Sosialisasi

Penerapan PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari mulai Rabu (15/04/2020) pukul 00.00 WIB.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 14 Apr 2020, 06:55 WIB
Angkutan umum yang melintas di Jalan Juanda, Bogor disemprot cairan disinfektan, Senin (13/4/2020). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor gencar melakukan sosialisasi menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut. Penerapan PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari mulai Rabu (15/04/2020) pukul 00.00 WIB. Hal ini untuk menekan pandemi Covid-19.

"Sosialisasi ini agar penerapan PSBB berjalan efektif, efisien dan dilaksanakan secara optimal," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, Senin (13/4/2020).

Setiap sopir angkutan umum maupun penumpang yang melintas di Jalan Juanda diminta untuk menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di dalam angkot.

Kemudian menyampaikan poin-poin yang harus dilakukan pada saat penerapan PSBB. Misalnya, membatasi jam operasional maupun membatasi penumpang angkot.

"Kita juga minta warga untuk di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak," kata Eko.

Disela kegiatan sosialisasi, mobil angkot disemprot cairan disinfektan. Setelah itu, baik penumpang maupun sopir diberi masker bagi mereka yang belum menggunakannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pembagian Sembako dan Masker

Pada kesempatan yang sama, Dishub dan Yayasan Beri Harapan membagikan 352 paket sembako kepada para sopir dengan tujuan untuk membantu meringankan beban mereka akibat dampak Covid-19.

Selain itu, ibu-ibu PKK memberikan sebanyak 650 masker kepada para pengguna jalan, mengingat masker sangat langka dan mahal di pasaran.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya