Kemenhub: Kewenangan Ojol Boleh Bawa Penumpang di Tangan Pemda

Permenhub 18/2020 akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Corona Covid-19.

oleh Athika Rahma diperbarui 14 Apr 2020, 09:00 WIB
Pengemudi ojek online membawa barang pesanan yang akan diantar di kawasan Kenari Mas, Jakarta, Senin (13/4/2020). Walaupun regulasi pengangkutan penumpang untuk ojek online masih belum jelas, tampak sejumlah pengemudi motor ojek online lebih memilih mengangkut barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tidak saling bertentangan. Aturan tersebut memiliki napas sama yaitu untuk mencegah penyebaran virus Corona di seluruh Indonesia.  

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor termasuk ojek online (ojol), harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian.

"Kajian tersebut antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," jelas Adita dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Perlu diingat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir termasuk soal ojek online atau ojol. Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Corona Covid 19,” pungkas Adita.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Beda dengan Luhut, Anies Tegaskan Ojol Tetap Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB Jakarta

Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan ojek online (ojol) akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu, salah satu poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski demikian, Gubernur DKI Anies Baswedan tetap merujuk kepada Peraturan Gubernur yang sudah ada. Artinya tidak membolehkan ojol mengangkut penumpang, hanya barang saja.

"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan Terkait PSBB. Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Karenanya, masih kata dia, pihaknya tidak akan menggunakan aturan Kemenhub tersebut.

"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang, secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang," ungkap Anies.

Menurut dia, aturan ini akan ditegakkan. Bahkan berlaku untuk kegiatan lainnya yang menggunakan roda dua.

"Dan ini nanti ditegakkan aturannya. Dan ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi, anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama tidak masalah. Tapi bila motor digunakan untuk mengangkut penumpang, sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan," tukasnya.

Karena itu, akan ada razia untuk menerapkan aturan tersebut.

"Karena potensi penularan menjadi tinggi. Jadi ini yang akan kita tegakkan juga. Dan jajaran Kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI bersama-sama nanti mengintensifkan razia dalam konteks itu," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya