Masyarakat KTP Luar Jakarta Bisa Terima Sembako Saat PSBB, Ini Syaratnya

Masyarakat miskin ataupun rentan miskin dengan KTP luar Jakarta masih bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) sembako dari Pemprov DKI selama PSBB.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Apr 2020, 11:26 WIB
Warga saat antre membeli beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit memastikan stok sembako, seperti beras dan gula, untuk wilayah Jakarta cukup sampai dua bulan ke depan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menyatakan, masyarakat miskin ataupun rentan miskin dengan KTP luar Jakarta masih bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) sembako dari Pemprov DKI selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia menyatakan, warga tersebut harus melapor ke RT dan RW setempat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Yakni harus melampirkan surat keterangan domisili dari ketua RT setempat.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan bantuan sosial PSBB Covid-19," kata Irmansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, kata dia, warga juga dapat melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ataupun dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian data yang ada akan dilakukan verifikasi.

"Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020," ucapnya.

Sementara itu berikut kriteria masyarakat miskin dan rentan miskin di Jakarta yang mendapatkan bansos:

1. Masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)

3. Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta setiap bulan

4. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Ataupun tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali serta pendapatan berkurang drastis akibat pandemi Covid-19

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bantuan Sosial

Ilustraasi foto Liputan6

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Kepala Divisi Perkulakan, Retail dan Distribusi Perumda Pasar Jaya, Edison Sembiring menyatakan pemberian bansos itu hanya berbentuk bahan pokok saja tanpa ada uang tunai.

"Itu hoaks kalau ada kabar beredar bilang dikasih uang. Harganya Rp 149.500 per paket, sudah termasuk delivery sampai ke warga, packing dan upah," kata Edison saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).

Dia menjelaskan isi sembako yang diterima masyarakat yakni terdiri dari lima kilogram dalam satu karung, sarden atau kornet 350 gram sebanyak dua kaleng, dan dua biskuit 300 gram.

Lalu kata dia ada minyak goreng 0,9-1 liter, dua sabun mandi ukuran 190 gram dan dua lembar masker yang dikemas rapi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya