Tio Pakusadewo Sempat Berjanji Tak Pakai Narkoba Lagi

Tio Pakusadewo pernah ditangkap polisi karena narkoba di tahun 2017.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 14 Apr 2020, 12:10 WIB
Terdakwa Tio Pakusadewo bersiap menjalani sidang putusan kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti alat isap sabu.

Bagi Tio Pakusadewo, ini adalah kali kedua ia terlibat dalam kasus yang sama.

Padahal sebelumnya, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo berjanji tidak akan menyentuh narkoba lagi setelah divonis hukuman 9 bulan rehabilitasi.

"Siap yang mulia, saya tak akan mengulangi lagi. Saya punya janji untuk diri saya sendiri. Tidak untuk siapa-siapa," katanya usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2018.


Pelajaran

Tio Pakusadewo

Saat itu, kata Tio Pakusadewo, tersandung kasus narkoba adalah pembelajaran penting buatnya. Apalagi selama berbulan-bulan ia harus merasakan dinginnya sel tahanan.

"Ini jadi pelajaran saya pasti," kata Tio Pakusadewo.


Mengingkari Janji

Eksklusif Tio Pakusadewo (Fotografer: Fathan Rangkuti, Digital Imaging: Denti Ebtaviani, Wardrobe: Antoni Maroto, Make up: First, Bintang.com)

Namun ternyata janji tersebut diingkari sendiri oleh Tio Pakusadewo. Kini aktor gaek berusia 56 tahun itu kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Kabar penangkapan Tio Pakusadewo diketahui lewat video yang beredar di media sosial, Selasa (14/4/2020).


Alat Isap Sabu

"Saya harus menghafal seluruh teks atau skript pidato Bung Karno. Saat take, teks ada di buku Pedoman Untuk Menjalankan Ampera yang kemudian direverensikan ke buku 'Pantja Sila: Cita-Cita & Realita," terang Tyo. (Andy Masela/Bintang.com)

Polisi berhasil menemukan alat isap sabu dari penangkapan kedua  Tio Pakusadewo. Aktor 56 tahun itu pun tak mengelak kalau bong tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk menghisab sabu.

"Pak Tio itu alat apa," tanya polisi

"Buat pakai sabu" jawab Tio Pakusadewo.


Kasus Kedua

Tio Pakusadewo (Nurwahyunan/Fimela.com)

Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2017 silam. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Atas perbuatannya Tio Pakusadewo divonis 9 bulan penjara.

Kini untuk kedua kalinya Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi. Dari hasil pengeledahan polisi berhasil mengamankan alat isap sabu dari kediaman Tio Pakusadewo

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya