Liputan6.com, Jakarta- Tenaga medis diwajibkan mengenankan alat pelindung diri (APD) lengkap saat menangani pasien Corona COVID-19. Namun, tidak sembarang APD.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona COVID-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD berdasarkan tiga tingkatan perlindungan.
Advertisement
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menyampaikan, dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar alat pelindung diri tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi corona COVID-19.
"Bagi dokter dan perawat, mereka harus menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu boot, pelindung mata (face shield), sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala serta apron," terang Agus melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (3/4/2020).
Tetap Melekat
Agus juga menerangkan, APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi corona COVID-19.
"Kondisi lain, saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernapasan," ujarnya dalam keterangan tersebut.
Tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan ketiga, yaitu dokter, perawat, dan petugas laboran (laboratorium).
Advertisement
Tingkatan Perlindungan Kedua
Alat pelindung diri pada tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien COVID-19.
APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernapasan.
"Kelengkapan APD berupa masker bedah 3 lapis, gaun khusus, sarung tangan karet sekali pakai, dan pelindung mata. Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang dipakai," Agus melanjutkan.
Tingkatan Perlindungan Pertama
Alat pelindung diri tingkatan perlindungan pertama merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko.
Jenis APD yang masuk kategori ini yaitu berbagai macam masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun khusus.
"Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun khusus saat menaikkan dan menurunkan pasien suspek COVID-19," tambah Agus.
Advertisement
Produk AP
Adanya rekomendasi standar alat pelindung diri, petugas medis dan tenaga kesehatan lain terjamin keamanan dan keselamatan.
"Dokumen rekomendasi standar memberikan informasi kepada para pendonor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia," ujar Agus.
Gugus Tugas merekomendasikan produk AP yang telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Informasi mengenai produk tersebut dapat dilihat melalui situs Aplikasi Info Alat Kesehatan dan PKRT Kementerian Kesehatan RI.
(Fitri Harsono/Aditya Eka Prawira)